Palembang, Sumselupdate.com – Kepolisian Polda Sumatera Selatan menetapkan konten kreator asal Palembang, Ales Gancang, sebagai tersangka kasus pornografi setelah siaran langsung aksi cabulnya viral di Instagram.
Konten kreator ini viral usai menyiarkan secara langsung perbuatan cabul di akun sosial media instagram pribadinya sendiri.
Siaran langsung dugaan cabul itu diduga dilakukan Ales Gancang di salah satu panti pijat urut tradisional yang ada di Jalan Kolonel H Burlian, pada Sabtu (28/06/2025) malam.
Setelah ramai di media sosial baik Tiktok maupun Instagram, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Sementara Ales diketahui sempat membuat klarifikasi terkait konten viral tersebut.
Ales dalam klarifikasinya mengaku menyiarkan aksi persetubuhan dengan wanita penghibur lantaran dibawa pengaruh alkohol.
Meski demikian, Ales tetap dijemput paksa oleh petugas kepolisian dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Minggu (29/06/2025).
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo dalam keterangan resminya menyebut Ales Gancang telah ditetapkan tersangka.
Ales dikenakan Pasal 45 ayat (1) UU Pornografi No. 44 Tahun 2008, yang mengatur ancaman pidana terhadap pelaku penyebar konten pornografi.
“Motifnya memang untuk mencari popularitas dan berharap mendapat tawaran endorsement. Konten ini direkam secara live melalui Instagram pribadinya,” ujar AKBP Dwi Utomo.
Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa wanita dalam video tidak mengetahui bahwa aksinya direkam.
“Perempuan dalam video tersebut tidak tahu, dia hanya disuruh membeli minuman. Sementara tersangka diam-diam menggantung ponselnya di saku celana untuk merekam,” bebernya.
Dwi juga membantah siaran langsung tersebut dilakukan tersangka itu karena dalam pengaruh alkohol.
Pihaknya menegaskan, saat melakukan aksi itu Ales Gancang secara sepenuhnya sadar dan mempunyai motif tersembunyi.
“Itu hanya alibi dia saja mabuk, modus dia minta dibelikan minuman ke perempuan itu dan saat perempuan itu membeli minuman tersangka memasang kamera,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mukmin Wijaya mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Sumsel dan seluruh proses penyidikan terus berjalan.
“Barang bukti yang disita antara lain satu unit HP merek Vivo yang digunakan untuk merekam video, akun Instagram pelaku, SIM-card, serta pakaian yang dikenakan saat live berlangsung. Kami juga libatkan ahli digital forensik untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana,” tegas Kombespol Nandang.(**)