Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pornografi Terhadap Pelajar di Prabumulih

Penulis: - Selasa, 23 Juli 2024
Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak asusila virtual terhadap seorang siswi SMA di Prabumulih
Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak asusila virtual terhadap seorang siswi SMA di Prabumulih

Palembang, Sumselupdate.com — Bertepatan dengan Hari Anak Nasional, Siber Polda Sumsel berhasil juga mengungkap tindak pronografi terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan seorang siswi yang masih duduk di bangku salah satu SMA di Kota Prabumulih.

“Bertepatan dengan hari anak nasional sesuai mottonya ‘Anak Terlindungi Indonesia Maju’, Alhamdulillah kami berupaya memberikan perlindungan anak,” ucap Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saifuddin SE MH, Selasa (23/07/2024).

Bacaan Lainnya

Pelaku yang diamankan yakni MMR (20) warga asal Kelurahan Paku Haji, Kabupaten Tanggerang Banten, pada Jumat (19/07/2024).

Hadi menyebut pelaku diduga melakukan tindak asusila secara virtual dengan cara mengajak korban untuk melakukan video call yang bersifat intim dan menyebarkan tangkapan layar rekamannya ke Whatsapp  Grup (WAG) rekan rekan sekolah korban.

“Modusnya dengan bujuk rayu, kemudian merekam saat melakukan pentransmisian tersebut kemudian disebar ke grup teman sekolah korban,” ucap Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menyebut antara korban saling kenal hanya melalui sosial media, motif dari pelaku yang menyebarkan konten pornografi korban lantaran cemburu.

“Tersangka ini membuat grup WA baru, dengan menarik sejumlah kontak WA teman korban. Karena sebelumnya korban juga memasukkan tersangka ini ke grup sekolahnya,” ucap Hadi.

Lebih merinci, hubungan antara tersangka dan korban ini sudah terjalin semenjak 2022 hingga 2023.

“Awalnya dalam penyelidikan kami hanya berdasarkan foto pelaku, setelah kami mendapatkan nomor korban dan kami lacak berada di Tanggerang, ” jelas Hadi.

Sementara, dijelaskan hingga kini korban masih dibayang-bayang trauma akan peristiwa tersebut. Tak terkecuali orang tua korban yang juga malu dengan apa yang dialami anak mereka.

“Hingga kini yang bersangkutan korban masih bersekolah dan duduk di bangku kelas tiga SMA,” ucap Hadi.

Akibat perbuatannya tersangka MMR ini disanksi dengan dengan melanggar pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Kita juga menjerat tersangka undang undang perlindungan anak,” tegas Hadi.

Terpisah, MMR mengaku aksi tersebut dilakukannya hanya karena merasa cemburu terhadap korban yang dikenalnya hanya secara virtual.

Dua tahun menjalin kedekatan, tersangka MMR tak terima jika korban kembali dekat dengan mantan kekasihnya.

“Total ada 10 foto dan video tangkapan layar yang saya sebar,” ucap MMR.

Sementara, pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Komisi Perlindungan Anak Daerah Sumsel yang menilai upaya perlindungan anak di Indonesia masih berlangsung.

“Kita berharap banyak kasus anak lainnya tidak hanya tenggelam ke bawah tapi juga bisa diungkap, dan ini merupakan prestasi untuk Polda Sumsel,” kata Edi Hendrik Komisioner KPAD Sumsel.

Terlepas itu, terkait kondisi korban saat ini pihaknya akan melaksanakan pendekatan terhadap korban dengan memberikan trauma healing untuk memulihkan lagi kondisi mental korban.

“Nanti teman teman dari UPTD akan melakukan assesmen psikologi korban, ” jelasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait