Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area pemakaman keluarga di kawasan 14 Ulu, Palembang. Dua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing pada Selasa (2/6/2026) sore.
Kedua pelaku yakni Rohman (41), warga Lorong Sentosa Jaya, dan M Irhas alias Alex, warga Lorong Merdeka, Kecamatan SU II Palembang.
Kapolsek SU II Palembang, Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, H Hasan Alwi (62), yang mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah kompleks pemakaman keluarga di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kedua pelaku melakukan aksinya saat korban berada di rumah dan mendapat telepon dari saksi yang memberitahukan telah terjadi pencurian di lokasi pemakaman keluarga,” ujar Kompol Dedi saat konferensi pers di Mapolsek SU II Palembang, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku lebih dahulu merusak dinding beton area pemakaman menggunakan palu berukuran besar hingga berlubang. Setelah itu, keduanya masuk ke dalam kompleks pemakaman dan memanjat bangunan yang menjadi sasaran.
Pelaku kemudian melepaskan secara paksa atap aluminium dari bagian atas bangunan dan menjatuhkannya ke bawah. Agar mudah dibawa, material tersebut dipotong-potong menggunakan gunting seng sebelum dikeluarkan melalui lubang yang telah dibuat pada dinding pemakaman.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 25 lembar atap aluminium jenis Alkan, 15 batang Kanal C, serta atap aluminium polos ukuran lima meter.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek SU II Palembang.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Menurut Kapolsek, hasil pemeriksaan menunjukkan motif pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi. Kedua pelaku juga mengakui telah dua kali melakukan aksi serupa.
“Dari hasil penjualan barang curian, keduanya memperoleh uang sekitar Rp1,2 juta yang kemudian dibagi rata,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek SU II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(**)











