Korupsi Dana Hibah PMI Banyuasin, Mantan Bendahara Wardiyah Divonis 1 Tahun Penjara

Writer: - Rabu, 3 Juni 2026
Terdakwa Wardiyah mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam sidang kasus korupsi dana hibah PMI Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (3/6/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Wardiyah, mantan bendahara PMI Banyuasin, yang terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (3/6/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Ade Sumutri Hadisurya.

Read More

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan uang sebesar Rp325.350.000 yang telah disetorkan terdakwa ke kas negara diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Dalam persidangan terungkap, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah PMI Banyuasin selama periode 2019 hingga 2021.

Dana hibah itu dialokasikan untuk berbagai kegiatan organisasi dan kemanusiaan, mulai dari operasional markas PMI, kegiatan organisasi, penanggulangan bencana, hingga pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) dan relawan.

Untuk operasional markas, anggaran digunakan antara lain untuk honor pegawai, uang saku relawan, pembayaran listrik dan air, pengadaan perlengkapan kantor, seragam, serta kebutuhan operasional lainnya.

Sementara pada bidang organisasi, dana digunakan untuk pelaksanaan rapat, Musyawarah Kerja Kabupaten (Mukerkab), pelantikan pengurus PMI kecamatan, honor panitia, dan berbagai kegiatan organisasi lainnya.

Di sektor penanggulangan bencana, dana hibah dimanfaatkan untuk bantuan korban kebakaran, pengadaan masker dan hand sanitizer, bantuan sosial, hingga perlengkapan medis.

Sedangkan pada bidang PMR dan relawan, anggaran digunakan untuk mendukung kegiatan Posko Covid-19, penyemprotan disinfektan, Posko Ketupat, peringatan Hari Ulang Tahun PMI, Jumbara, serta pengadaan perlengkapan dan pelatihan relawan.

Meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan bendahara PMI Banyuasin tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts