Kabar Gembira ASN Palembang, Gaji ke-13 Segera Cair, Pemkot Gelontorkan Rp89 Miliar

Writer: - Rabu, 3 Juni 2026
Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan gaji ke-13 ASN dan pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang segera dibayarkan pada Juni 2026. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang pada tahun 2026. Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemkot telah menyiapkan anggaran sebesar Rp89 miliar.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Read More

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026.

“Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada aparatur dan pejabat negara, sekaligus menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ratu Dewa, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan serta anggota DPRD Kota Palembang, hingga pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurutnya, besaran gaji ke-13 yang diterima setara dengan satu bulan penghasilan. Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13, pemberiannya dapat dilakukan paling tinggi sebesar satu bulan TPP dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Untuk pembayaran TPP ke-13, kami akan melihat terlebih dahulu capaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kondisi fiskal daerah,” katanya.

Ratu Dewa menambahkan, pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026 setelah terbit surat pemberitahuan tertulis dari Sekretaris Daerah terkait pelaksanaan pembayaran tersebut.

Pemkot Palembang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp89 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada sekitar 23 ribu pegawai dan 52 pejabat negara di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

“Anggaran yang disiapkan sekitar Rp89 miliar untuk 23 ribu pegawai serta 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang,” jelasnya.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu para ASN dan pejabat negara dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru dan berbagai kebutuhan pendidikan anak pada pertengahan tahun.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts