Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” bunyi aturan tersebut.
Sementara itu, pada Ayat 2 dijelaskan apabila pembayaran belum dapat dilakukan pada Juni, maka pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan setelah bulan tersebut.
Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam aturan yang sama dijelaskan, gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN tertentu pada lembaga penyiaran publik.
Besaran gaji ke-13 meliputi beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan masing-masing.
Untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, gaji ke-13 juga mencakup tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(**)











