Kasus Dugaan Asusila di Ponpes Lahat, Korban Pilih Damai dan Tolak Lanjut ke Polisi, Kenapa?

Writer: - Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi tindak asusila. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Lahat, Sumselupdate.com — Dugaan kasus asusila terhadap empat santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menjadi sorotan masyarakat.

Di tengah desakan warga agar kasus tersebut diproses secara hukum, salah satu korban justru memilih menempuh jalur damai dan menolak melanjutkan perkara ke kepolisian.

Read More

Kasus ini mencuat setelah ratusan warga, mayoritas perempuan, dua kali mendatangi pondok pesantren untuk meminta pertanggungjawaban terkait dugaan tindakan asusila yang disebut melibatkan pimpinan pondok pesantren berinisial AS.

Warga juga menyoroti adanya dugaan upaya penyelesaian damai yang dinilai tidak berpihak kepada korban.

Salah seorang warga, Mareta, mengatakan masyarakat berharap aparat kepolisian dapat memberikan perlindungan kepada para korban yang disebut mengalami trauma dan ketakutan.

“Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan pondok terhadap empat santri itu harus mendapat perhatian serius,” ujarnya sebagaimana dikutip dari tayangan televisi nasional.

Menurut Mareta, pihak yayasan pondok pesantren disebut telah membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut secara lisan.

Namun hingga kini, warga menilai belum ada langkah tegas, sementara terduga pelaku dikabarkan telah meninggalkan pondok pesantren.

Di tengah tekanan publik tersebut, salah satu korban berinisial PS (22) menyatakan tidak ingin membawa persoalan itu ke ranah hukum. Ia mengaku memilih mengikhlaskan kejadian yang dialaminya demi ketenangan hidup.

“Saya tidak ingin melanjutkan masalah ini ke ranah hukum karena saya sudah ikhlas. Permintaan saya agar beliau pergi dari pondok pesantren juga sudah dipenuhi,” ujar PS.

PS juga menegaskan dirinya tidak ingin menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan berharap dapat kembali menjalani kehidupan normal tanpa sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Kapolres Lahat melalui Kasat PPA Polres Lahat, AKP Fifin Sumailan, mengatakan pihak kepolisian tetap memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban meski belum ada laporan resmi.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya perlindungan terhadap korban, termasuk memberikan konseling dan menghadirkan korban untuk dimintai keterangan. Namun korban tetap tidak bersedia melanjutkan,” ujar AKP Fifin Sumailan, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, keputusan korban untuk tidak melanjutkan perkara harus dihormati selama dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Meski demikian, kepolisian tetap membuka ruang pendampingan apabila korban membutuhkan bantuan hukum maupun psikologis di kemudian hari.

Kasus ini memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Sebagian warga berharap proses hukum tetap berjalan demi keadilan dan efek jera, sementara korban memilih jalur damai untuk memulihkan kondisi psikologisnya dan melanjutkan kehidupan tanpa tekanan berkepanjangan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts