Terdakwa Kepemilikan Senjata Api Rakitan Jalani Sidang di PN Palembang

Writer: - Jumat, 7 November 2025
Terdakwa Bagus Maulana, warga Desa Cinta Manis, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam kasus kepemilikan senpi. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Bagus Maulana, warga Desa Cinta Manis, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa didakwa memiliki senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber .22 LR tanpa izin.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat itu dihadiri terdakwa bersama penasihat hukumnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Fajar Wijayanto, SH, menghadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian.

Read More

Dalam keterangannya, saksi polisi menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana penjualan senjata api rakitan di wilayah Desa Cinta Manis.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu pucuk revolver rakitan di kantong celana kiri terdakwa Bagus, serta dua butir peluru aktif kaliber .22 LR di kantong kanan. Sementara rekan terdakwa bernama Andre (DPO) berhasil melarikan diri,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menanyakan asal-usul senjata api tersebut kepada terdakwa.

“Terkait kepemilikan senjata api dan dua butir amunisi itu, Anda dapat dari mana?” tanya hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, terdakwa Bagus mengaku membeli senjata itu dari rekannya.

“Hanya untuk berjaga-jaga, saya beli dari teman bernama Andre seharga Rp2 juta. Belum sempat digunakan,” ujar Bagus.

Baca juga : Terungkap Saat Penggeledahan Narkoba, Pemilik Senpi Rakitan di OKU Selatan Divonis 4,5 Tahun Penjara

Namun majelis hakim tampak tidak puas dengan jawaban terdakwa. Hakim Oloan menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan potensi tindak kriminal.

“Kalau kamu orang baik, tidak akan terjadi apa-apa. Untuk apa kamu punya senjata api? Ini bisa dipakai untuk membunuh orang. Apa untuk melindungi diri saat jualan narkoba?” tegas hakim.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga : Karyawan Pertashop di Palembang Pecah Kepala, Diduga Dipukul Gagang Senpi,  Polisi Bantah Isu Perampokan

Berdasarkan surat dakwaan JPU, senjata api rakitan dan dua butir peluru kaliber .22 LR tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Andre (DPO). Bagus ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel di wilayah Desa Cinta Manis, Banyuasin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua peluru aktif di saku celana depan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa Bagus Maulana dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts