Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek PALI, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Jalani Tahap II

Writer: - Kamis, 24 September 2026
Tim JPU Kejati Sumsel melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (24/9/2026).

Penyerahan tahap II tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pengurusan proyek pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2024.

Dua tersangka yang menjalani tahap II yakni Wakil Bupati PALI nonaktif, Iwan Tuaji (IT), dan Alhefy Kurniawan (AK) alias L, yang merupakan PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan rilis yang diterima, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak 24 September 2026 hingga 13 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang akan segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus untuk menjalani proses persidangan.

Baca juga: NasDem Sumsel Usulkan Pemecatan Iwan Tuaji Usai Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Proyek di PALI

Sebelumnya tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abab Lematang Ilir (PALI).
Kali ini tim penyidik menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan siap terkait pengurusan proyek tahun anggaran 2024.

Baca juga: Hakim Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Wakil Bupati PALI Nonaktif Iwan Tuaji

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IT yang merupakan Wakil Bupati PALI aktif periode 2024-2029 serta AK alias L seorang aparatur Sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan KUHAP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts