Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang menunda agenda pembacaan surat gugatan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), Rabu (12/8/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmantoni SH MH tersebut sedianya beragendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Namun, agenda tersebut belum dapat dilaksanakan dan dijadwalkan kembali pada 26 Agustus 2026.
Perkara tersebut diajukan oleh tiga penggugat, yakni Dr H Ahmad Zulinto SPd MM, Dr Hj Meilia Rosani SH MH, dan Associate Prof Dr H Bukman Lian MM MSi.
Sementara itu, pihak yang digugat terdiri atas Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan, Dr H Syarwani Ahmad, Eddy Salam, Erwanto, Suryati, dan Rudi Sushanto.
Dalam perkara tersebut, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II tercantum sebagai turut tergugat.
Usai persidangan, kuasa hukum para penggugat, Muhammad Firdaus SH MH, Yuliana A SH, Mirantiny SH, dan Dr (C) Rizal Syamsul SH MH, menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan yang sebelumnya telah diwarnai dengan adanya somasi.
“Awal mula ini terjadi, kemudian di luar itu mereka melakukan somasi dan sebagainya. Dari situlah kita mengambil langkah,” ujar kuasa hukum penggugat.
Selain mengajukan gugatan perdata ke PN Palembang, pihak penggugat juga mengaku telah menempuh langkah hukum lain terkait persoalan tersebut.
Salah satunya dengan membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
“Sudah kita laporkan ke Polda,” kata kuasa hukum penggugat.
Dengan ditundanya agenda pembacaan gugatan, proses persidangan perkara tersebut tetap berlanjut. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu (26/8/2026).
Pada sidang mendatang, agenda yang dijadwalkan adalah pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat di hadapan majelis hakim PN Kelas IA Palembang.
(**)











