Pagaralam, Sumselupdate.com – Laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, mengantarkan Satres Narkoba Polres Pagaralam mengungkap dugaan peredaran shabu.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (10/8/2026) sore, polisi mengamankan dua pria dan menyita satu paket diduga shabu dengan berat bruto 0,44 gram.
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Yoanda Prima, didampingi Kasubsi Penmas Penda Neni Dianti, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan sering terjadinya transaksi narkotika, anggota melakukan operasi dan menemukan seorang laki-laki di rumah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Dohan.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas mengamankan MGS Muhammad Afriza Randito (22), yang berada di rumahnya di Jalan Mayor Ruslan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,44 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp200 ribu dan dua unit telepon seluler.
Kedua ponsel tersebut masing-masing merupakan Vivo Y21 warna metalik biru dan Oppo A95 warna hitam.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan oleh penyidik. Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterkaitan barang tersebut dengan seorang pria bernama Frengky (24), warga Dusun Pagar Alam, Kecamatan Pagaralam Utara.
Polisi kemudian mengamankan Frengky bersama Muhammad Afriza Randito untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pagaralam.
Dohan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kami tindak lanjuti sesuai prosedur untuk mencegah narkotika semakin menyebar di tengah masyarakat,” katanya.
Dua unit telepon seluler yang disita turut diamankan sebagai barang bukti. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran dan keterkaitan kedua pria tersebut dalam dugaan transaksi narkotika.
Dalam perkara ini, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menyiapkan alternatif penerapan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba Polres Pagaralam menegaskan pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Dohan.
Polres Pagaralam mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.
(**)











