Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana permohonan praperadilan Nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Plg pada Selasa (28/7/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang diajukan oleh pihak pemohon.
Pemohon, Aldie Mauludin, S.E., hadir didampingi kuasa hukumnya, Hapis Muslim, S.H. Sementara pihak termohon diwakili oleh Bagian Bantuan Hukum (Bakum) Polda Sumatera Selatan.
Permohonan praperadilan diajukan Aldie Mauludin terhadap Kepolisian Republik Indonesia c.q. Polda Sumatera Selatan c.q. Polrestabes Palembang c.q. Polsek Sukarami.
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Hapis Muslim, mengatakan pihaknya menghadirkan seorang saksi fakta yang juga merupakan saksi dalam perkara pidana yang menjadi dasar permohonan praperadilan tersebut.
“Dalam persidangan, saksi menerangkan bahwa barang bukti yang disita dan diperlihatkan penyidik Polsek Sukarami bukan merupakan barang yang digunakan oleh tersangka saat peristiwa pidana terhadap korban terjadi,” kata Hapis kepada wartawan.
Menurut Hapis, keterangan saksi itu memperkuat dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan dan diharapkan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Ia juga berharap penanganan perkara pokok dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Hapis menyebut berkas perkara hingga kini telah beberapa kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilengkapi penyidik.
Pihak pemohon juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian terkait barang bukti dalam proses penyidikan. Menurut Hapis, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlanjut di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan putusan.
(**)











