Tidak Senang Ditetapkan Tersangka, Oknum ASN PUBM Sumsel Gugat Praperadilan Polrestabes

Kamis, 3 Februari 2022
Suasana sidang praperadilan

Palembang, Sumselupdate.com – Tidak senang ditetapkan tersangka oleh pihak Polrestabes Palembang, Ismelita oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) PUBM Sumsel, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Office H Saiman dan Family menggugat praperadilan Polrestabes ke PN Palembang.

Direktur Law Office H Saiman dan Family, Rizka Fadli Saiman mengatakan, gugatan itu dilayangkan dikarenakan pihaknya ingin menguji sah atau tidaknya ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pasal 310 KUHP. Padahal saksi memberikan keterangan palsu yang disuruh pelapor. Karena tidak ada sama sekali ucapan kasar klien kami kepada pelapor,” ujarnya, Kamis (3/2/2022) seusai sidang praperadilan.

Dikatakannya laporan itu dibuat pelapor Citra Mulanda sudah lama yakni, pada tanggal 2 Febuari 2021 silam dengan nomor : LBP/194/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT dan selanjutnya IM ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisements

“Atas itulah kami mengajukan gugatan praperadilan, agar hakim dapat meninjau ulang dan dilakukan rekonstruksi,” tegasnya.

Dengan telah dilayangkannya praperadilan ini, lanjut Rizka, pihaknya berharap kepada hakim agar dapat diterima dan mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

“Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencemaran nama baik dan atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Kota Besar Palembang (POLRESTABES PALEMBANG) sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : SK/353/XII/2021/Reskrim tertanggal 17 Desember 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.

Kemudian pihaknya juga berharap agar hakim dapat menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon dalam perkara tersebut.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan proses hukum kepada Pemohon dalam perkara tersebut dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Perkara ini diketahui, bermula terjadi pada tanggal 14 Januari 2021 di kantor PU Bina Marga Sumsel pukul 11.12 WIB.

Hal itu bermula antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut, yang berbuntut terjadinya laporan polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.