Kuasa Hukum Tegaskan Penonaktifan Dosen HM oleh UMP Bukan Penetapan Kesalahan

Writer: - Kamis, 15 Januari 2026
Tim Kuasa Hukum HM, dosen Universitas Muhammadiyah Palembang, Rabu (14/1/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim kuasa hukum dosen HM menegaskan bahwa penonaktifan kliennya oleh Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) merupakan langkah administratif dan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan.

Hal tersebut disampaikan Amin Rais SH MH, didampingi A Rilo Budiman SH MH, Axel SH MH, Abyan SH MH, serta Febri SH MH dari Sakahira Lawfirm, saat dikonfirmasi pada Rabu (14/1/2026) malam.

Read More

Menurut Amin Rais, kebijakan penonaktifan dilakukan pihak kampus demi menjaga kondusivitas lingkungan akademik dan merupakan bagian dari mekanisme internal universitas yang bersifat sementara.

“Kami menghormati kebijakan kampus yang diambil. Penonaktifan ini adalah langkah administratif dan tidak dapat diartikan sebagai vonis atau penetapan kesalahan terhadap klien kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih mempelajari keputusan tersebut secara mendalam dan siap bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Palembang untuk mengikuti seluruh prosedur internal yang berlaku, sekaligus mendukung proses hukum yang berjalan di luar kampus.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Mahasiswi UMP, Status Naik Penyidikan Segera Ada Tersangka

Sementara itu, Axel SH MH menegaskan bahwa dugaan yang dialamatkan kepada kliennya hingga kini masih membutuhkan pembuktian yang sah dan objektif. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.

“Klien kami berkomitmen bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses pemeriksaan, baik di lingkungan universitas maupun oleh aparat penegak hukum. Kami juga berharap proses ini dilakukan secara transparan,” katanya.

Baca Juga: Ada Korban Lain pada Kasus Pelecehan Mahasiswi UMP, Tim PH Buka Posko Pendampingan

Tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan secara prematur sebelum adanya hasil pemeriksaan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut mereka, seluruh rangkaian proses yang berjalan bertujuan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghormati proses hukum di kepolisian. Negara kita adalah negara hukum, dan seluruh pihak wajib menjunjung tinggi prinsip tersebut,” pungkas Axel.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts