Skandal Pelecehan Mahasiswi KKN, Dua Oknum Aparat Desa di Ogan Ilir Resmi Jadi Tersangka

Writer: - Sabtu, 17 Januari 2026
Gedung Mapolres Ogan Ilir (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Inderalaya, Sumselupdate.com – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Muara Kuang, akhirnya menemui titik terang.

Unit PPA Renakta Satreskrim Polres Ogan Ilir resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Read More

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari pemeriksaan korban hingga meminta keterangan belasan saksi.

Seluruh hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.

Baca Juga: Mahasiswi Asal Kota Palembang Alami Pelecehan Seksual Saat KKN di Ogan Ilir

“Iya benar, ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dua tersangka diketahui merupakan oknum aparat Desa Sri Kembang, Kecamatan Muara Kuang.

Keduanya masing-masing berinisial SK, yang menjabat sebagai kepala dusun, serta HT yang merupakan Ketua Karang Taruna desa setempat.

Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menjelaskan bahwa kedua tersangka akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: BEM DPM FH UMP Kecam Sikap Rektorat  Menormalisasi Kasus Pelecehan Mahasiswinya ‎

“Untuk sementara belum ditahan. Nanti akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.

Perkembangan penanganan perkara ini mendapat respons positif dari Penasihat Hukum korban, Dr Conie Pania Putri, SH, MH.

Ia mengapresiasi kinerja penyidik Polres Ogan Ilir yang selama kurang lebih empat bulan bekerja hingga kasus tersebut menemui titik terang.

Namun demikian, Conie berharap penyidik segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi pelarian dan memastikan proses hukum berjalan maksimal.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Ogan Ilir. Namun kami juga meminta agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap dua pelaku. Perbuatan mereka diancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, sehingga seharusnya dilakukan penahanan,” tegasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts