Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Polda Sumatera Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan dugaan sengketa lahan dan pembangunan puluhan ruko di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Binangun, Kabupaten Banyuasin, Jumat (17/7/2026).
Menanggapi kegiatan tersebut, kuasa hukum ahli waris alm Abdul Roni, dari Ryan Gumay Law Firm, Verel Amartya, mempertanyakan dasar dan prosedur pelaksanaan pemeriksaan lapangan karena mengaku tidak mendapat pemberitahuan maupun undangan dari penyidik.
Verel menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut diklaim sebagai bagian dari harta warisan almarhum Abdul Rony. Menurutnya, klaim kepemilikan didasarkan pada Surat Pengakuan Hak (SPH) tertanggal 16 September 1987 yang diketahui oleh ketua RT setempat dan telah didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Objek tersebut selama ini telah kami kuasai secara fisik. Saat ini juga sedang berperkara di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,” ujar Verel.
Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan sejumlah pihak yang mengklaim lahan tersebut ke Polda Sumsel. Laporan itu, kata dia, saat ini sedang ditangani oleh Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.
Baca juga: Penyidik Polda Sumsel Periksa TKP Sengketa Lahan di Tegal Binangun Banyuasin, Ini Temuannya
Selain itu, Verel menyebut sengketa lahan tersebut juga pernah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Namun, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa.
“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi di Pemkab Banyuasin, tetapi belum ditemukan titik temu atau kesepakatan,” katanya.
Menurut Verel, lokasi sengketa juga telah beberapa kali diperiksa bersama Badan Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, penyidik Subdit Harda, serta pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui dasar hukum pelaksanaan olah TKP yang dilakukan pada Jumat tersebut.
“Kami tidak memahami konteks pemeriksaan lapangan hari ini. Kami tidak mengetahui laporan polisi nomor berapa, siapa pelapornya, maupun siapa terlapornya. Saat kami mengonfirmasi kepada penyidik terkait, kami juga tidak mendapatkan penjelasan,” ujarnya.
Baca juga: Pria di OKI Ditembak 3 Kali saat Bahas Sengketa Lahan, Pelaku Diburu Polisi
Verel juga menyatakan pihaknya telah meminta salinan tanda terima laporan polisi, namun belum diberikan. Padahal, menurutnya, ahli waris juga memiliki laporan yang sedang diproses di Subdit Harda Polda Sumsel.
Karena itu, ia berharap proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemeriksaan lapangan.
“Kami berharap setiap pemeriksaan lapangan mengundang seluruh pihak yang mengklaim objek tersebut, sehingga proses penyelidikan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sebelumnya Kanit II Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Acep, mengatakan pemeriksaan awal dilakukan berdasarkan keterangan dari pihak pelapor.
“Pemeriksaan titik kami berdasarkan versi pelapor terlebih dahulu. Hari ini pelapor menunjukkan lokasi yang menjadi objek laporannya. Kami cek dulu lokasinya, kemudian nanti setelah meminta keterangan dari pihak terlapor, akan kami cocokan dengan versi masing-masing,” ujar Acep, Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Dr. Risma Situmorang, menyatakan kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut sejak tahun 2002.
Menurutnya, pada 2010 kliennya kembali membeli lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi yang kini berdiri bangunan usaha Rocket Chicken. (**)











