Penyidik Kejari Resmi Tahan Oknum Anggota DPRD Muba, Ini Kasusnya

Rabu, 17 Mei 2023
Tersangka Andik Setiawan yang merupakan oknum anggota DPRD Muba periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan memakai baju tahanan dan resmi ditahan penyidik Kejari Muba, Rabu (17/5/2023).

Laporan: Edi Setiawan

Sekayu, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menerima pelimpahan berkas tahap kedua dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama penyidik Kejati Sumsel.

Read More

Barang bukti dan berkas tersangka Andik Setiawan yang merupakan oknum anggota DPRD Muba periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan ini, diterima langsung tim Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba, Rabu (17/5/2023).

Sepanjang proses tahap kedua, tersangka Andik tampak didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBAHR) PDI Perjuangan Sumsel serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba.

Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani mengatakan, pihaknya pada hari ini menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Kejati dan Gakkum KLHK dengan tersangka anggota DPRD Muba.

Pasal yang disangkakan, lanjutnya, pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Atau Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Muba, Beni Hernedi mengemukakan kerangka kasus yang menimpa kadernya hingga menyandang status tersangka.

Menurut Beni,  kasus ini bermula Andik Setiawan dilaporkan oleh PT Bumi Persada Permai (Sinarmas Grup) pada pertengahan Januari 2023.

Laporan PT Bumi Persada terkait pembukaan lahan secara ilegal di dalam wilayah BPP di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.

Dikatakan Beni, Andik Setiawan sendiri diajak kerja sama oleh warga setempat untuk membuka lahan. Andik ingin membantu membuka lahan karena memiliki alat berat, sebab membuka lahan tidak diperbolehkan dengan cara membakar.

Selama kegiatan itu dilakukan, Andik mengetahui lahan itu milik warga karena ada usaha rakyat.

Bahkan, saat alat berat masuk ke lokasi ada surat permohonan izin melintas ke PT BPP yang dikeluarkan kepala desa. Karena jalan satu-satunya ke lokasi melalui jalan milik PT BPP.

Namun, saat proses pembukaan lahan yang baru 10 hektar dan rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit berlangsung, ada surat pemberitahuan pelarangan kegiatan.

Atas peristiwa tersebut, menurut Beni, kadernya dilaporkan oleh PT BPP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts