Kemenkum Babel Perkuat Kompetensi Perancang Perda, Bahas Ketentuan Pidana Pasca KUHP Nasional

Writer: - Sabtu, 25 Juli 2026
Jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti pendalaman materi mengenai ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah pasca berlakunya KUHP Nasional dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan agar produk hukum daerah berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema ‘Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana’, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting itu diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh bersama jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Read More

Pendalaman materi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Widyastuti, Kasubdit Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Rini Maryam, serta Kasubdit Bina Perancang Siti Masitah.

Peserta berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, sekretariat DPRD, hingga para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra menegaskan bahwa perubahan kebijakan pidana nasional membawa konsekuensi terhadap penyusunan dan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, penyesuaian tersebut mencakup penghapusan pidana kurungan dalam Perda, pembatasan ancaman pidana denda paling tinggi Kategori III, serta penguatan penerapan sanksi administratif dengan menempatkan pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

“Proses harmonisasi menjadi sangat penting agar ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun ketentuan dalam undang-undang sektoral,” ujar Dhahana.

Materi selanjutnya disampaikan Kasubdit Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rini Maryam.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa perubahan mendasar terhadap perumusan ketentuan pidana dalam produk hukum daerah.

Rini mengatakan, perubahan tersebut antara lain menghapus ancaman pidana kurungan dan mengharuskan penyesuaian terhadap Perda yang masih menggunakan ketentuan pidana lama.

Ia menekankan bahwa penyusunan maupun harmonisasi Perda harus tetap berpedoman pada asas legalitas, proporsionalitas, dan prinsip lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, para perancang diingatkan agar tidak menyalin begitu saja ketentuan pidana dari undang-undang sektoral tanpa melalui proses analisis dan harmonisasi. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih pengaturan, duplikasi pemidanaan, hingga double criminalization terhadap perbuatan yang sama.

Menurut Rini, rumusan ketentuan pidana harus disusun secara jelas dan limitatif, baik terkait subjek hukum, bentuk perbuatan yang dilarang, maupun jenis serta batas sanksi yang dapat dikenakan.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah lebih mengedepankan sanksi administratif, seperti pembinaan, teguran, pencabutan izin, maupun denda administratif, sebelum menerapkan sanksi pidana.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendalami berbagai persoalan teknis terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah setelah berlakunya kebijakan pidana nasional yang baru.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung menegaskan bahwa pemahaman terhadap perubahan kebijakan pidana nasional menjadi bekal penting bagi para perancang dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

“Perubahan dalam KUHP Nasional dan ketentuan penyesuaian pidana harus segera dipahami dan diimplementasikan dalam penyusunan produk hukum daerah. Perancang memiliki peran strategis untuk memastikan setiap ketentuan pidana dirumuskan secara jelas, proporsional, dan sesuai dengan sistem hukum nasional,” kata Johan.

Ia menambahkan, harmonisasi tidak hanya bertujuan memastikan kesesuaian secara formal, tetapi juga menjamin bahwa setiap sanksi yang dirumuskan benar-benar diperlukan, dapat diterapkan secara efektif, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah tidak boleh disusun secara berlebihan. Sanksi administratif dan pendekatan pembinaan harus dikedepankan, sedangkan pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir sesuai prinsip ultimum remedium,” tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung berharap kompetensi para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan semakin meningkat sehingga mampu menyusun dan mengharmonisasikan produk hukum daerah yang selaras dengan kebijakan pidana nasional, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts