Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Barat, Kamis (23/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Babel itu dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Babel, serta mahasiswi magang dari Universitas Bangka Belitung.
Dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sidarta Gautama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Fachriansyah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Muhammad Ali, Sekretaris Inspektorat Daerah Dessy Sarilena Oktavia, Kepala Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Ahmad Taufik, serta jajaran Bagian Hukum dan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperkada tentang Sistem Informasi Layanan Rujukan Terpadu Sejiran Setason, serta Ranperkada tentang Pedoman Integrasi Kebudayaan dan Pariwisata.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, mengatakan proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yuridis yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.
“Pengharmonisasian tidak hanya berfokus pada penyempurnaan teknik penyusunan, tetapi juga memastikan materi muatan dalam setiap rancangan peraturan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, kebutuhan masyarakat, serta tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi lainnya,” ujar Johan.
Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang secara konsisten membangun sinergi dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
“Sinergi ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas dan Indeks Reformasi Hukum di daerah. Kami berharap regulasi yang dihasilkan nantinya berkualitas, berintegritas, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Bangka Barat,” katanya.
Sementara itu, Rahmat Feri Pontoh menjelaskan mekanisme harmonisasi dilakukan melalui pemeriksaan aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemeriksaan teknis mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
“Setiap rumusan norma harus memiliki kejelasan tujuan, ketepatan dasar hukum, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta dapat dilaksanakan. Karena itu, pembahasan dilakukan secara komprehensif dan pasal demi pasal agar tidak terdapat rumusan yang multitafsir maupun bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” jelas Rahmat.
Ia menambahkan, harmonisasi bertujuan menyelaraskan kebutuhan kebijakan pemerintah daerah dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Regulasi daerah harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi tetap berada dalam koridor kewenangan dan sistem hukum nasional. Melalui proses harmonisasi ini, kami berupaya memastikan rancangan peraturan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara optimal,” tegasnya.
Dalam pembahasan, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi daerah selaras dengan regulasi nasional serta mampu mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah secara adil, terukur, dan akuntabel.
Sementara itu, Ranperkada tentang Sistem Informasi Layanan Rujukan Terpadu Sejiran Setason disusun mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Regulasi tersebut diharapkan memperkuat sistem pelayanan sosial yang terintegrasi, sekaligus mempermudah proses identifikasi, pencatatan, penanganan, dan rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.
Adapun Ranperkada tentang Pedoman Integrasi Kebudayaan dan Pariwisata mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat pengembangan sektor pariwisata yang terintegrasi dengan pelestarian budaya dan potensi kearifan lokal Kabupaten Bangka Barat.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengapresiasi Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses harmonisasi tersebut. Melalui pembahasan ini, regulasi yang disusun diharapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Babel juga menyerahkan Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat penyelenggaraan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Melalui pembentukan regulasi tersebut, keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat sehingga mampu memberikan layanan informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga rujukan bantuan hukum secara cepat, tepat, dan efektif bagi masyarakat.
(**)











