Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris (PMPJ) serta Tindak Lanjut Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan PMPJ, Senin (07/09/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia. Kanwil Kemenkum Babel turut berpartisipasi dengan menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, M. Bang Bang beserta jajaran.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memastikan pelaksanaan kewajiban Notaris dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Perdata Ditjen AHU melalui narasumber Dora Hanura menyampaikan sejumlah perubahan penting dalam Permenkum Nomor 10 Tahun 2026 dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Salah satu perubahan utama yaitu perluasan penerapan PMPJ yang sebelumnya hanya berlaku pada lima jenis transaksi tertentu, kini mencakup seluruh jenis transaksi yang dilakukan oleh Notaris.
Selain itu, regulasi terbaru tersebut juga mengatur mekanisme pemblokiran akun Notaris pada sistem AHU Online sebagai langkah preventif terhadap Notaris yang belum memenuhi kewajiban kepatuhan sebelum dikenakan sanksi administratif. Pengaturan terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM), serta kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) juga menjadi bagian dari penguatan regulasi.
Pengawasan terhadap pelaksanaan PMPJ akan dilakukan secara berjenjang oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan melibatkan Majelis Pengawas Notaris (MPN). Notaris yang tidak memenuhi kewajiban penerapan PMPJ maupun pengisian pemetaan risiko dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pengawasan kepatuhan oleh Kementerian Hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa penguatan pengawasan terhadap Notaris merupakan bagian penting dalam menciptakan layanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
“Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas profesi Notaris sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh Notaris di wilayah dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Johan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada Notaris agar memahami perubahan regulasi serta melaksanakan kewajiban pelaporan dan pemetaan risiko secara optimal.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh Notaris di Kepulauan Bangka Belitung dapat memahami ketentuan baru dalam Permenkum Nomor 10 Tahun 2026 dan meningkatkan kepatuhan dalam penerapan PMPJ. Pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan pembinaan agar layanan kenotariatan tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kaswo.
Adapun rangkaian pengawasan PMPJ Tahun 2026 meliputi distribusi kuesioner pemetaan risiko oleh Kantor Wilayah pada Juni 2026, penyampaian daftar Notaris yang dikenakan pemblokiran akun pada 7 Agustus 2026, pelaksanaan audit pengawasan dan pemeriksaan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris pada Agustus hingga November 2026, serta penyampaian hasil rekapitulasi dan laporan pengawasan kepatuhan PMPJ kepada Ditjen AHU paling lambat 9 November 2026.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel terus memperkuat sinergi antara pemerintah, Majelis Pengawas Notaris, dan Notaris dalam mewujudkan tata kelola administrasi hukum umum yang berkualitas, berintegritas, dan mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.(rel)











