8 Sertifikat Merek Kolektif KDMP Diserahkan, Kemenkum Babel Dorong Produk Lokal Belitung Timur Naik Kelas

Writer: - Selasa, 8 September 2026
Kanwil Kemenkum Babel menyerahkan delapan Sertifikat Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabupaten Belitung Timur dalam kegiatan koordinasi Merek Kolektif kerajinan tangan, Senin (7/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Belitung Timur, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah melalui Kekayaan Intelektual (KI).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi Merek Kolektif Kerajinan Tangan sekaligus penyerahan delapan Sertifikat Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur, Senin (7/9/2026).

Read More

Kegiatan tersebut dihadiri Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh yang diwakili Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Marlinda bersama Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel.

Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur Amrullah, Kepala Bidang KUKM Adi Usman beserta jajaran.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memonitor perkembangan Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih sekaligus menginventarisasi potensi merek kolektif produk kerajinan tangan yang ada di Kabupaten Belitung Timur.

Langkah ini merupakan tindak lanjut fasilitasi permohonan Merek Kolektif KDMP sekaligus upaya mendorong pelaku usaha dan koperasi agar semakin aktif memanfaatkan pelindungan Kekayaan Intelektual.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menyerahkan delapan Sertifikat Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Belitung Timur yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Kantor Wilayah.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap identitas dan produk koperasi. Dengan adanya perlindungan merek, produk lokal diharapkan memiliki nilai tambah sekaligus daya saing yang lebih kuat.

Tak hanya membahas Merek Kolektif, Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel juga menggali sejumlah potensi produk unggulan daerah yang berpeluang mendapatkan pelindungan KI lainnya, termasuk Indikasi Geografis.

Salah satu produk yang menjadi perhatian adalah kerajinan tudung saji yang dibuat melalui proses anyaman menggunakan bahan rotan dan bambu. Kerajinan tersebut dinilai memiliki karakteristik khas yang berkaitan dengan daerah Belitung Timur.

Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh mengatakan, pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu strategi penting untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengakuan hukum terhadap produk lokal.

“Kanwil Kemenkum Babel terus mendorong masyarakat, pelaku UMKM, dan koperasi untuk memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Sertifikasi Merek Kolektif ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk unggulan daerah,” ujar Rahmat.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo menegaskan, pihaknya akan terus memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi sekaligus memberikan perlindungan terhadap potensi Kekayaan Intelektual di Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya, pendekatan jemput bola menjadi bagian dari pelayanan publik yang proaktif agar semakin banyak produk lokal memperoleh perlindungan hukum.

“Pendekatan jemput bola yang dilakukan Kanwil merupakan bentuk pelayanan publik yang proaktif. Kami berharap semakin banyak produk lokal, termasuk hasil kerajinan tangan masyarakat Belitung Timur, yang dapat memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik Merek, Merek Kolektif maupun Indikasi Geografis,” jelas Kaswo.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung mengatakan, pemberian sertifikat Merek Kolektif merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap produk unggulan masyarakat.

Menurut Johan, perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Merek Kolektif, dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk kerajinan lokal Belitung Timur.

“Melalui perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Merek Kolektif, produk kerajinan lokal Belitung Timur memiliki nilai tambah, daya saing, serta peluang lebih besar untuk berkembang di pasar yang lebih luas,” kata Johan.

Ia juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan seluruh pihak yang mendukung proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat Merek Kolektif tersebut.

“Kami mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan seluruh pihak yang telah mendukung proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat Merek Kolektif ini. Ke depan, Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas, dan pelaku usaha agar semakin banyak potensi lokal yang mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual,” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel berharap pemanfaatan Kekayaan Intelektual semakin optimal sebagai bagian dari penguatan koperasi, pemberdayaan UMKM, serta peningkatan nilai ekonomi produk lokal di Kabupaten Belitung Timur dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan perlindungan hukum yang semakin kuat, produk lokal tidak hanya memiliki identitas yang jelas, tetapi juga diharapkan mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts