Bobol Mobil Pengunjung di PS Mall Palembang, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Laptop Curian di Marketplace

Writer: - Sabtu, 25 Juli 2026
Petugas Polsek Ilir Barat I Palembang menunjukkan tersangka Ardiansyah (38) beserta barang bukti berupa laptop dan iPad yang diduga hasil pembobolan mobil milik pengunjung di area parkir Palembang Square (PS) Mall. Pelaku ditangkap setelah mencoba menjual barang curian melalui marketplace di media sosial. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang berhasil mengungkap kasus pembobolan mobil milik pengunjung di area parkir Palembang Square (PS) Mall.

Seorang pria berinisial Ardiansyah (38), warga Jalan Kopral Urip, Perumahan Juventus, Kecamatan Plaju, ditangkap setelah diduga menjual barang hasil curiannya melalui marketplace di media sosial.

Read More

Kapolsek IB I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat penyidik menemukan unggahan penjualan sebuah laptop dan iPad yang ciri-cirinya sesuai dengan barang milik korban.

“Penyidik kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan dengan sistem cash on delivery (COD). Saat didatangi dan diperiksa, barang tersebut benar merupakan milik korban sehingga pelaku langsung kami amankan,” ujar Fauzi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (27/6/2026) ketika korban, Andini Putri (24), seorang karyawan swasta, memarkirkan mobilnya di kawasan parkir PS Mall Palembang.

Korban baru menyadari kendaraannya telah dibobol saat hendak pulang. Saat diperiksa, pintu kanan mobil tidak dapat dikunci dan ditemukan bekas congkelan.

“Setelah dicek, pintu kanan mobil korban tidak bisa terkunci dan terdapat bekas congkelan. Dari dalam mobil, sejumlah barang berharga berupa laptop dan iPad telah hilang,” jelas Kapolsek.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek IB I Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Ardiansyah dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts