Antrean BBM Subsidi Mengular di SPBU Pagaralam, Pelangsir Diancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Writer: - Sabtu, 25 Juli 2026
Antrean kendaraan mengular di salah satu SPBU di Kota Pagaralam untuk mendapatkan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite. SPBU memasang spanduk peringatan yang mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelangsiran karena terancam pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Migas. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pagaralam kembali menjadi perhatian masyarakat.

Sejak pagi, barisan kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat mengular untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite.

Read More

Pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan memenuhi area SPBU hingga meluber ke badan jalan. Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan dan memperlambat arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.

Masyarakat yang melintas mengeluhkan antrean berkepanjangan karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas. Di sisi lain, muncul dugaan dari sebagian warga bahwa panjangnya antrean dipengaruhi oleh praktik pelangsiran BBM subsidi.

Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas opini masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Spanduk peringatan dipasang di area SPBU di Kota Pagaralam sebagai imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pelangsiran BBM subsidi. Pelaku penyalahgunaan distribusi BBM diingatkan dapat dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan BBM subsidi, sejumlah SPBU di Pagaralam memasang spanduk berisi peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan antre berulang atau pelangsiran.

Spanduk yang dipasang di lokasi strategis itu memuat tulisan, “Awas Lur! Kalo Antri Bolak Balik (Pelangsir) Pacak Keno UU Migas, 6 Tahun Penjaro dan Dendo Rp60 Miliar!”

Peringatan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Pemasangan spanduk diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan sehingga distribusinya tepat sasaran kepada pihak yang berhak menerima.

Warga juga berharap upaya tersebut dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait. Dengan demikian, antrean panjang di SPBU dapat diminimalkan, arus lalu lintas kembali lancar, serta penyaluran BBM subsidi berlangsung lebih tertib dan sesuai peruntukannya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts