Korupsi Proyek Bahu Jalan Ratu Seriun Pagaralam, Enam Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Writer: - Sabtu, 25 Juli 2026
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2023 menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (24/7/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pagaralam menuntut enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kota Pagaralam, Tahun Anggaran 2023, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (24/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat, SH, MH.

Read More

Enam terdakwa yang menjalani persidangan yakni Darwinata, Herlansyah, Densi Iriansyah, Aris Suwandi, Yudi Agustian, dan Arif Munandar.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara secara tanggung renteng sebesar Rp532.955.440,86.

Khusus terdakwa Aris Suwandi, JPU menyebut yang bersangkutan telah menitipkan uang sebesar Rp113.755.440,86 kepada penyidik. Uang tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti sehingga kewajiban Aris dinyatakan telah terpenuhi.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan mutu beton pada proyek tersebut berada di bawah standar yang dipersyaratkan. Akibat penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp532.955.440,86.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts