Saksi Sebut Pengerjaan Pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit Kecamatan SDT di Bawah Standar

Rabu, 20 April 2022
Suasana sidang yang berlangsung secara virtual.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), di Dinas PUPR Muaraenim tahun anggaran 2020, yang menjerat dua terdakwa Saiful Rizal PPK dan Raden Nasran.

Dalam sidang ini JPU Kejari Muaraenim, menghadirkan tujuh orang saksi secara bergantian di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Sahlan Effendi, SH, MH.

Read More

Dari tujuh saksi, dua di antaranya, Bambang Hermanto serta Ahmad Dani, keduanya mengaku hanya empat kali saja turun langsung ke lapangan dari masa pengerjaan proyek kurang lebih 90 hari kerja.

Selain itu, di persidangan juga terungkap selaku pengawas lapangan, akui baku mutu atau kualitas beton pelebaran jalan yang dikerjakan oleh pihak ketiga CV Tania Surya Abadi tersebut di bawah standar.

“Yang mana menurut kontrak kerja harus dalam kategori 250, namun saat dilakukan pengecekan di lapangan bersama Tim Kejaksaan kualitasnya di bawah 250,” sebut saksi Ahmad Dani.

Sepengetahuan saksi Ahmad Dani, bahwa pihak ketiga yang harusnya mengerjakan proyek tersebut sebagaimana kontrak pengerjaan bernama M Hatta Nawawi dari CV Tania Surya Abadi.

“Namun yang sering turun ke lapangan yakni terdakwa Raden Nasran, saya tidak pernah bertemu dengan yang namanya pak Hatta Nawawi, Pak Hakim,” ungkap saksi Ahmad Dani.

Hal itu diakui saksi M Hatta Nawawi yang turut dihadirkan dalam sidang, ia mengaku CV Tania Surya Abadi miliknya memang dipinjam oleh terdakwa Raden Nasran, dengan perjanjian akan diberikan jatah dua persen dari nilai kontrak proyek.

“Dalam proyek ini saya dikasih dua persen atau sekitar Rp 26 jutaan dari nilai kontrak pengerjaan Rp 1,3 miliar karena perjanjian sewa perusahaan,” beber M Hatta Nawawi.

Sementara dari keterangan saksi lainnya bernama Hendra selaku backup data pengerjaan proyek menjelaskan, bahwa laporan pengerjaan selain ditandatangani oleh PPK proyek dalam hal ini terdakwa Saiful Rizal selaku Kadis PUPR Muara Enim, juga ditandatangani oleh dua pengawas yang menjadi saksi pada sidang kali ini.

Atas keterangan itu, majelis hakim menyindir kedua saksi pengawas tersebut, bahwa keduanya ada keterkaitan langsung dalam perkara ini dan tidak melaksanakan tupoksinya sebagai pengawas pengerjaan proyek.

“Namun saksi berdua beruntung tidak dijadikan tersangka, karena sebagai pengawas anda berdua lalai dalam tanggung jawab pelaksanaan proyek,” tutupnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts