Palembang, Sumselupdate.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA (54), warga Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, melaporkan seorang pria yang tinggal tak jauh dari rumahnya ke polisi.
Pria berinisial D tersebut dilaporkan setelah diduga melakukan percobaan pembunuhan disertai perbuatan cabul terhadap korban di kediamannya, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.
MA melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (18/8/2026).
Kepada polisi, MA mengaku saat kejadian dirinya sedang mencuci pakaian di samping kamar mandi rumahnya. Tiba-tiba, terlapor datang dan langsung memeluk korban sambil mengarahkan pisau ke lehernya.
“Saat itu saya sedang mencuci pakaian di samping kamar mandi, kemudian datang terlapor inisial D, langsung memeluk dan mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke leher saya,” ujar MA.
Korban mengaku terlapor kemudian mengancam akan membunuhnya. Dalam kondisi tersebut, terlapor juga diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Sambil mengancam akan melakukan pembunuhan, terlapor mencium saya hingga meraba bagian sensitif saya,” ungkapnya.
MA mengatakan terlapor kemudian berusaha menarik dirinya ke kamar mandi. Namun, aksi tersebut diketahui oleh mertua korban yang langsung berusaha menarik terlapor.
Saat hendak diamankan, terlapor kembali mengancam menggunakan pisau hingga akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Terlapor mencoba menarik saya ke kamar mandi, beruntung ada mertua saya yang melihat dan langsung menarik terlapor. Saat itu terlapor mau kami amankan, tapi diancamnya pakai pisau, dia langsung kabur,” jelas MA.
Setelah terlapor melarikan diri, korban mengaku mendapat informasi bahwa telepon seluler milik anaknya juga hilang pada saat kejadian.
Atas peristiwa tersebut, MA kemudian memilih melapor ke Polrestabes Palembang. Ia berharap terlapor segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya melapor karena menjadi korban percobaan pembunuhan dan cabul. Harapan saya terlapor dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Laporan korban telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan kepada unit piket Reskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga tahap ini, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Status terlapor juga masih berdasarkan laporan korban dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(**)











