Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Kuang Dalam-Beringin Ogan Ilir tahun 2019 yang rugikan negara sebesar Rp894 juta, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, kamis (17/4/2025).
Dalam kasus tersebut menjerat terdakwa Juni Eddy eks Kadis PUPR Ogan Ilir dan terdakwa Ali Irwan selaku Dirut CV Musi Persada.
Dalam sidang jaksa penuntut umum menghadirkan 11 orang saksi, termasuk saksi Addinul Ikhsan mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari partai Demokrat sekaligus saudara kandung terdakwa Ali Irwan, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Masriati SH MH.
Addinul Ikhsan dihadirkan sebagai saksi terkait, aliran dana sebesar Rp 300 juta ke rekening pribadinya.
Dalam persidangan, saksi Addinul Ikhsan mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) dari partai Demokrat mengatakan, terkait pemberian modal, terdakwa Ali meminjam sertifikat rumah untuk digadaikan, untuk modal mengerjakan proyek guna mengikuti lelang.
“Saya tidak pernah mengizinkan terdakwa (adik) untuk mencatut dan menjual nama saya, saat mau mengerjakan proyek peningkatan jalan Kuang Dalam-Beringin tahun 2019,” terang saksi.
Baca juga : BREAKING NEWS: Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Tangkap DPO Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Kayuagung
Mendengar jawaban saksi hskim bertanya kepada saksi, apakah saudara tahu terkait terdakwa meminjam sertifikat untuk mengambil pekerjaan tersebut, lalu saksi menjawab “saya tidak tahu dan tidak mau tahu.
“Mustahil saksi tidak mengertahui terkait peminjaman sertifikat tanpa saudara bertanya kepentingannya digunakan untuk keperluan apa, anda jangan berbelit-belit, saudara sudah disumpah,” bentak hakim.
Baca juga : Dugaan Korupsi Jalan Tol, Penyidik Pidsus Kejati Tetapkan Tiga Tersangka
Saksi Addinul juga menjelaskan, Terkait proyek lain, adik saya pernah beberapa kali meminjam uang, baik sebelum pengerjaan proyek maupun sebelum pekerjaan proyek yang menjerat Terdakwa.
“Sertifikat digadaikan di Bank dengan menggunakan nama CV. Musi Persada Lestari, namun perkiraan digadaikan berapa saya tidak tahu dan lupa,” jawab saksi.
Hakim juga bertanya kepada saksi, terkait ada aliran uang masuk sebesar Rp 300 juta ke rekening saksi, apa dianggap pelunasan uang sertifikat rumah yang digadaikan oleh terdakwa.
“Betul yang mulia ada aliran dana sebesar Rp 300 juta ke rekening pribadi saya, tapi saya tidak tahu siapa yang mengirim uang tersebut dan saya tidak mau tahu,” jawab saksi.
Mendengar pernyataan saksi hakim kebingungan, Rp 300 juta itu uang besar, mustahil saudara saksi tidak mengetahui.
“Uang Rp 300 juta bukan uang kecil, masa saksi tudak mencoba mencari tahu dan mengecek rekening,” ungkap hakim.
Dalam dakwaannya, terungkap pada tahun 2019, Dinas PUPR Ogan Ilir menganggarkan pelaksanaan peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin dengan pagu anggaran Rp 2 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019.
Terhadap terdakwa Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran (PA), didakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, bahwa tindakan terdakwa selaku penguna anggaran, tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV.Musi Persada Lestari.
Akibat dari kurangnya pengawasan, terdakwa sebagai pengguna anggaran, pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa Ali Irwan selaku Direktur CV Musi Persada Lestari tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap JPU.
Selain itu Terdakwa Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran, juga telah mengarahkan calon pemenang lelang dan tidak melaporkan kebenaran kemajuan fisik pekerjaan.
“Berdasarkan laporan dari ahli konstruksi pekerjaan yang dilakukan terdakwa Ali Irwan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi, seperti kekurangan volume pekerjaan terjadi pada item pekerjaan penyiapan badan jalan dan lapis pondasi agregat kelas B,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, amandemen kontrak, dokumen pembayaran, back up data, as built drawing, dan Laporan Ahli Konstruksi menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Kuang Dalam- Beringin.
Akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp894 juta lebih, atas perbuatan para Terdakwa dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)