BPJPH Ingatkan Wajib Halal Oktober 2026, Produk Tanpa Sertifikat Terancam Ditarik dari Peredaran

Writer: - Minggu, 14 Juni 2026
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat memberikan sosialisasi nasional Wajib Halal Oktober 2026. BPJPH mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal sebelum kebijakan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026. (Foto; Sumselupdate.com/BP JPH)

Jakarta, Sumselupdate.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Read More

Peringatan itu disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal saat Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar serentak di 1.183 titik lokasi di seluruh Indonesia.

Menurut Babe Haikal, kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia.

Selain itu, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing produk dan memperluas peluang pasar.

“Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang mengurus sertifikat halal kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis,” ujar Babe Haikal dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Ia menjelaskan, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari tahapan sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang telah dimulai sejak Oktober 2024.

Pada tahap ini, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal semakin luas, termasuk produk usaha mikro dan kecil serta produk impor yang beredar di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hingga berbagai barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A.

Babe Haikal menegaskan, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Karena itu, BPJPH mendorong seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib halal untuk segera mengajukan sertifikasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.

Menurutnya, sertifikasi halal saat ini tidak lagi hanya menjadi kebutuhan umat Islam, melainkan telah berkembang menjadi standar kualitas, keamanan, transparansi, keterlacakan produk (traceability), dan kepercayaan konsumen yang diakui secara global.

“Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability, dan trustibility yang berlaku universal dan diakui secara global,” ujarnya.

Melalui implementasi Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH berharap ekosistem produk halal nasional semakin kuat, terpercaya, dan berdaya saing, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat sebagai konsumen.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts