Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Yansori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, subsidair 50 hari kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH., MH. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.
Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan bahwa terdakwa diduga menguasai lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Jaksa juga menduga terdakwa menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan pemilik nama. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar penjualan lahan kepada pihak lain.
Dari perbuatan yang didakwakan tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp1,46 miliar. Sementara itu, total keuntungan yang dinikmati sejumlah pihak disebut mencapai Rp10,58 miliar.
Berdasarkan hasil audit yang dibacakan dalam dakwaan, kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp10.584.288.000.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kehutanan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
(**)











