Terekam CCTV Saat Beraksi, Dua Spesialis Curanmor di Palembang Akhirnya Dibekuk Polisi

Writer: - Minggu, 14 Juni 2026
Dua pelaku Curanmor, saat berada di Polrestabes Palembang, Minggu (14/6/2026). (Foto; Sumselupdate.com/istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang melalui Unit Ranmor kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Dua pelaku berinisial AB (43), warga Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan MS (43), warga Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, berhasil ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di kawasan Ilir Timur III Palembang.

Read More

Kedua tersangka diamankan petugas pada Kamis (11/6/2026) malam di kediaman masing-masing setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kasus ini bermula dari laporan Marinda (20), korban pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Klinik Pratama Lumina Glow, Jalan Dr M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor untuk bekerja dan memarkirkan kendaraannya dalam kondisi stang terkunci. Namun ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat dua pria yang diduga pelaku datang menggunakan sepeda motor jenis matik. Keduanya diduga merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Benar, dua pelaku curanmor berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban,” ujar Jhoni, Minggu (14/6/2026).

Dari penangkapan tersangka AB, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka MS di kediamannya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, dokumen kendaraan, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, jaket hitam, helm abu-abu, satu set kunci T berbentuk huruf Y beserta mata kunci, serta sepucuk senjata api.

Menurut Jhoni, hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga terlibat dalam sedikitnya tiga laporan polisi terkait kasus curanmor di wilayah Palembang.

“Saat ini masih kami dalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan kedua tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Palembang.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts