Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Plg yang diajukan Tuti Apolinawati terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/590/VI/2024/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 5 Juni 2024.
Sidang yang berlangsung pada Jumat (12/6/2026) dipimpin hakim tunggal Dr. Rimdan, SH, MH. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi Fakta dari pihak pemohon dan pengajuan bukti dari Pemohon dan Termohon.
Dalam persidangan tersebut, pemohon menghadirkan saksi Fakta Prof. Dr. Hj. Nurmala, SH, MH untuk memberikan keterangan mengenai proses penyelidikan dan proses sidik hingga penghentian penyidikan yang menjadi objek dalam perkara praperadilan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Prof Nurmalah menilai terdapat indikasi ketidaknetralan dalam proses penyelidikan perkara yang dipersoalkan oleh pemohon.
“Saya melihat ada ketidaknetralan dalam proses penyelidikan. Keterangan ahli yang seharusnya dipanggil justru diabaikan. Kalau penyelidikan dilakukan secara netral, semua pihak dan alat bukti yang relevan harus diperiksa,” ujarnya.
Baca juga : Grand Final Puteri Tionghoa Indonesia 2025 Singing Competition Sukses Digelar, 10 Bintang Baru Siap Bersinar
Menurut Nurmala, terdapat sejumlah bukti yang diduga tidak dipertimbangkan secara maksimal dalam proses penyelidikan. Selain itu, ia juga menyoroti pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek perkara.
“Ada pengabaian bukti dan ada pihak-pihak yang diperiksa padahal tidak memiliki hubungan langsung dengan objek perkara. Hal-hal seperti ini menunjukkan adanya persoalan dalam prosedur penyelidikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penyelidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Ruli Ariansyah, SH, MH, Zulfatah, SH, MH, Siti Fatimah, SH MH, Dr. Komar Zuber, SH, MH, Ary Mukmin Istigomah, SH, Rini Soetriyah Wati S, SH, dan Rahmat Akbar Ramadhan, SH, dari Kantor Hukum Ruli A. Khairus & Associates, menyatakan dalam persidangan terungkap fakta baru yang memperkuat dalil permohonan mereka.
Baca juga : Bandar Narkotika, Simpan Ganja Dalam Botol Saat di Gerbak Satresnarkoba Polres OKU
Menurut Advokat Siti Fatimah SH MH kuasa hukum Pemohon, mengatakan fakta tersebut berkaitan dengan bukti surat yang menunjukkan adanya penggunaan KTP berstatus duda dalam Akta Otentik yang digunakan untuk transaksi penjualan harta yang dilakukan pada tahun 2015.
“Hari ini terungkap fakta baru melalui bukti P-2 yang kami ajukan. Dalam bukti tersebut dijelaskan bahwa pernikahan berlangsung sejak 2011 hingga berakhir pada 2022, sementara objek harta telah dijual pada tahun 2015 menggunakan KTP berstatus duda.
Inilah yang menjadi pokok permasalahan yang kami kaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP,” ujar kuasa hukum pemohon.
Fatimah juga menjelaskan bahwa KTP yang menjadi objek pembahasan diterbitkan pada tahun 2012 dan berlaku hingga tahun 2017.
“Fakta tersebut menunjukkan adanya “mensrea” atau niat jahat dari terlapor. Dan Sudah sepatutnya majelis hakim mengabulkan gugatan pra peradilan yang kami ajukan karena penyidik yang menghentikan perkara ini tidaklah jelih dalam memeriksa perkara yang kami laporkan.
“Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum termohon yang mewakili institusi Polri, AKBP Heru Pujo Handoko, SH, MH, menyampaikan bahwa pokok pembahasan dalam persidangan berkaitan dengan identitas kependudukan yang tercantum dalam KTP.
Menurutnya, persoalan mengenai status dan data kependudukan dalam KTP merupakan ranah administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan instansi terkait, bukan kewenangan penyidik kepolisian.
“Persoalan identitas yang tercantum dalam KTP berasal dari data administrasi kependudukan. KTP tersebut diterbitkan berdasarkan sistem administrasi yang berlaku. Oleh karena itu, masalah tersebut bukan sepenuhnya menjadi ranah penyidikan pidana oleh kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat keberatan terhadap data kependudukan yang tercantum dalam dokumen tersebut, terdapat mekanisme hukum lain yang dapat ditempuh melalui jalur yang sesuai.
Perkara ini diajukan oleh Tuti Apolinawati sebagai pemohon terhadap sejumlah pihak sebagai termohon, yakni Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Bareskrim Polri, Kepala Divisi Propam Polri, Kapolda Sumatera Selatan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kabid Propam Polda Sumsel, Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumsel, Kasubdit II Harda Polda Sumsel AKBP Heffri Dwi Irawan, SH, SIK, MH, serta sejumlah penyidik lainnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menyatakan penghentian penyidikan terhadap laporan polisi tersebut tidak sah.
Pemohon juga meminta pengadilan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.Hentisidik/14/II/Res.1.9/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sumsel serta memerintahkan penyidikan dilanjutkan.
Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada sinin pekan depan. (**)











