Palembang, Sumselupdate.com – Korban penipuan yang menjanjikan bisa masuk bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI), kembali bertambah di Kota Palembang. Satu persatu korban yang merasa dirugikan, membuat laporan polisi.
Dimana untuk terlapornya sendiri tidak ada orang lain lagi selain terlapor inisial WT (27), warga jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I Palembang atau warga Desa Pemulutan Ulu, Dusun II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kali ini yang menjadi korbannya yani Octavianto (26), warga jalan Jaya 7, lorong Lematang, gang Amal, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang. Korban telah kehilangan uang sebesar Rp 5 juta, usai dirinya ditipu oleh WT, yang menjanjikannya bisa masuk bekerja di PT KAI.
Kejadian penipuan itu terungkap setelah korban, membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Kamis (17/4/2025) malam.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ditemui usai membuat laporan, korban mengatakan kejadian penipuan yang dialaminya terjadi di rumah terlapor WT, jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada 26 September 2024 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: PT KAI Siagakan 416 Personel Amankan Mudik Lebaran 2025, Tiket Ludes Terjual!
Dimana sebelum datang ke rumah terlapor, korban terlebih dahulu mendapatkan informasi lowongan pekerjaan di PT KAI dari teman kakaknya. Mendapati info itu, korban pun menemui teman kakaknya untuk bisa membantu mempertemukannya dengan terlapor, untuk menanyakan kebenaran lowongan kerja tersebut.
Lalu ketika menemui terlapor dirumahnya, terlapor WT membenarkan adanya lowongan pekerjaan di PT KAI, namun dengan syarat membayar uang sebesar Rp 5 juta, untuk pengurusan administrasi.
“Terlapor WT menjanjikan saya bisa masuk di PT KAI, bagian e-commerce atau keuangan. Dimintanya uang sebesar Rp 5 juta, alasannya untuk administrasi. Jadi saya percaya waktu itu, dan langsung mentransfer uang yang diminta WT,” jelas korban Octavianto.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Apresiasi Kinerja PT KAI Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025
Setelah uang ditransfer, lanjut korban, terlapor bilang dirinya akan bekerja di awal bulan Oktober 2024. Akan tetapi setelah jangka waktu yang dijanjikan terlapor, korban belum juga dipanggil untuk bekerja.
“Saat saya hubungi, kata WT nanti di akhir bulan baru dipanggil. Lalu saya tunggu sampai akhir bulan, belum juga bekerja. Terus saya tanya lagi, katanya nanti sabar pasti dipanggil bekerja. Tapi sampai dengan sekarang, saya belum juga dipanggil-panggil untuk bekerja di PT KAI, sudah tiga bulan lebih ini,” bebernya.
Dengan bergulirnya waktu, setelah menyadari dirinya tertipu, korban pun mencoba mendatangi rumah terlapor, akan tetapi terlapor WT sudah tidak ada lagi di rumahnya.
“Dia (terlapor, red) sudah menghilang, saya datangi yang katanya rumah orang tuanya di Kecamatan Pemulutan, juga terlapor tidak ada. Jadi kerugian saya sebesar Rp 5 juta, tidak tahu kerugian korban-korban lain. Ternyata sudah banyak korban yang ditipu oleh WT,” jelas Octavianto, berharap laporannya ditindaklanjuti pihak kepolisian dan terlapor ditangkap.
Sementara untuk laporan pelapor atau korban Octavianto, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penipuan/perbuatan curang UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372.
Panit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi Setiawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan pelapor sudah kita terima, untuk selanjutnya laporan pelapor kami serahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti,” tukasnya singkat. (**)