Pinjam Motor Teman di Palembang, Pria Ini Malah Gadaikan Rp5 Juta untuk Beli Narkoba

Writer: - Jumat, 24 Juli 2026
Tersangka Iqbal Basyid diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya. Kendaraan tersebut diakui telah digadaikan seharga Rp5 juta, dengan sebagian uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkoba. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria bernama Iqbal Basyid harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.

Alih-alih mengembalikan kendaraan yang dipinjam, tersangka justru menggadaikannya seharga Rp5 juta. Sebagian uang hasil gadai diakui digunakan untuk membeli narkoba.

Read More

Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Inneke.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan kasus tersebut bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak pergi ke suatu tempat.

Namun, setelah kendaraan dipinjam, tersangka tidak kunjung mengembalikannya sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan seharga Rp5 juta,” ujar Kompol Dedi Rahmat Hidayat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap uang hasil gadai kendaraan tersebut sudah habis digunakan oleh tersangka.

Sebagian uang dipakai untuk membeli narkoba, sedangkan sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, tersangka juga mengaku sebagian uang tersebut digunakan untuk biaya sehari-hari dan juga untuk membeli narkoba,” tegas Kapolsek.

Saat ini, Iqbal Basyid telah ditahan di Mapolsek Seberang Ulu II Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan sepeda motor milik korban yang telah digadaikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts