Banyuasin, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Kelas IB menggelar pemeriksaan setempat (descente) terhadap lahan seluas 12 hektare yang menjadi objek sengketa perdata di Desa Muara Padang, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (25/7/2026).
Lahan tersebut dipersengketakan antara enam warga Desa Muara Padang sebagai penggugat dengan Koperasi Sumber Usaha Sejahtera Bersama (K-SUSB) yang merupakan koperasi petani sawit plasma.
Pemeriksaan lapangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Norma Oktaria, SH, MH, didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim terlebih dahulu meminta pihak penggugat menunjukkan lokasi dan batas-batas objek sengketa yang mereka klaim berada di Blok 12, 13, dan 14. Lahan tersebut saat ini masuk dalam wilayah pengelolaan K-SUSB.
Sengketa bermula dari klaim enam warga yang menyatakan lahan tersebut bukan bagian dari kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), melainkan merupakan tanah milik masyarakat lokal.
Di sisi lain, pihak koperasi menegaskan lahan yang disengketakan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan menjadi bagian dari lahan plasma berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuasin yang dikelola bersama PT Andira Agro.
Kuasa hukum tergugat, M. Novel Suwa, SH, MM, MSi, mengatakan pemeriksaan setempat berlangsung lancar dan kedua belah pihak diberi kesempatan menunjukkan objek yang menjadi dasar gugatan.
“Hari ini sidang pemeriksaan berjalan kondusif. Pihak penggugat telah menunjukkan objek perkara yang mereka klaim, dan kami juga telah menunjukkan bahwa blok tersebut merupakan lahan milik koperasi,” ujar Novel.
Ia menjelaskan, dasar gugatan enam warga tersebut berupa Surat Pengakuan Hak (SPH), sedangkan koperasi mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dipersoalkan.
Menurut Novel, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Sementara itu, anggota K-SUSB, Ibrahim, menyayangkan gugatan yang diajukan enam warga Desa Muara Padang. Menurutnya, sengketa tersebut justru berpotensi memecah hubungan sesama warga desa.
“Kami sangat menyayangkan rekan-rekan Non-TSM menggugat koperasi. Seharusnya yang menjadi pihak tergugat adalah PT Andira Agro, karena persoalan ini berkaitan dengan realisasi lahan plasma yang dijanjikan perusahaan,” katanya.
Ibrahim mengungkapkan, PT Andira Agro sebelumnya menjanjikan penyediaan lahan plasma seluas 705 hektare. Namun, realisasi yang diterima masyarakat hanya sekitar 600 hektare sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 105 hektare.
Ia menambahkan, komitmen perusahaan untuk memenuhi kekurangan lahan tersebut juga dituangkan dalam dokumen perjanjian.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Tonnizal, SH, mengaku puas dengan pelaksanaan pemeriksaan setempat. Menurutnya, kliennya berhasil menunjukkan secara rinci lokasi dan titik koordinat lahan yang menjadi objek sengketa.
“Kami puas karena penggugat dapat menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang mereka klaim. Menurut kami, lahan tersebut merupakan tanah Non-TSM yang saat ini dikuasai pihak koperasi,” ujar Tonnizal.
Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
(**)











