Muratara, sumselupdate.com – Satu dari tiga pelaku pembobol mobil fuso, milik Dadang (29) warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Murtara, Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 13.30 wib berhasi diamankan anggota Polsek Rawas Ulu.
Tersangka Agus Priyadi (21) warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara ditangkap saat akan menjual hasil barang curian.
Sementara dua pelaku lainnya masing-masing Feri (20) warga Desa Muara Kudis, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Jambi dan Gilang (20) warga Desa Lubuk Kemang Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara masuk dalam DPO.
Peristiwa tersebut terungkap setelah Rabu (20/12/2018) sekitar pukul 08.00 wib datang korban ke Polsek Rawas Ulu melaporkan bahwa mobil Fuso nya telah di bongkar orang. Akibatnya korban mengalami kerugian dua buah dongkrak besar, yang disimpan dalam kotak yang dikunci dengan gembok, Rabu (12/11/2018) sekitar pukul 02.00 wib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, melalui Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Ujang AR mengatakan modus pelaku mengambil dongkrak dengan cara merusak kunci gembok kotak. Lalu mengambil dongkrak.
Dikatakannya penangkapan terjadi berawal dari Kanit Reskrim Ipda Rodiman dan anggota Res Polsek Rawas Ulu mendapat telpon dari korban bahwa pelaku pencuri dongkrak miliknya akan menjual dongkrak tersebut kepada Ubit di Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Saudara Ubit menghubungi korban bahwa ada orang akan menjual dongkrak. Lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan tersangka, di pinggangnya terdapat satu bilah sajam. Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Polsek Rawas Ulu guna penyidikan lebih lanjut. (Ain)











