Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir diamankan bersama barang bukti ganja seberat 84,18 gram dalam operasi yang digelar di Jalan Wedana Gani 44, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kamis (18/6/2026) sore.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TA (33), warga Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara, dan IQ (27), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kuripan Babas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi.
Saat melakukan pengintaian, petugas melihat sebuah mobil Isuzu Panther warna biru gelap bernomor polisi BG 1776 LD melintas di lokasi. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan menemukan satu paket ganja yang dibungkus plastik hitam dan dibalut kertas kado warna hitam putih. Barang bukti tersebut ditemukan terselip di pinggang salah satu tersangka,” ujar Iptu Doris.
Setelah dilakukan penimbangan, ganja tersebut memiliki berat bruto 84,18 gram.
Selain narkotika jenis ganja, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui positif mengonsumsi THC berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar atau kurir narkotika.
Menurut Iptu Doris, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kedua tersangka telah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Pasca-penangkapan, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum mulai dari pemeriksaan kesehatan dan urine tersangka, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga pengiriman sampel ganja ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk pengujian lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pagaralam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
(**)











