DJP Sumsel Babel Luruskan Isu Pendampingan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Urusan Pajak, Begini Penjelasan Lengkapnya

Writer: - Selasa, 4 Agustus 2026
Kanwil DJP Sumsel Babel menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Keduanya hanya berperan dalam koordinasi dan pendampingan di lapangan jika diperlukan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) menegaskan bahwa Babinsa dari TNI dan Bhabinkamtibmas dari Polri bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumsel Babel, Riznandi, mengatakan penegasan tersebut sejalan dengan arahan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti.

Read More

Menurut Riznandi, keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi dalam rangka mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan di wilayah.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

Namun demikian, Riznandi menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, meminta pembayaran pajak, maupun mengambil tindakan hukum terhadap wajib pajak.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada wajib pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak tersebut merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak 2020. Adapun surat edaran yang diterbitkan pada 2026 merupakan penyempurnaan dari pedoman sebelumnya dan bukan merupakan kebijakan baru.

“DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Riznandi.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts