Diduga Jadi Pengedar Ganja, Ibu Rumah Tangga di Pagaralam Ditangkap

Writer: - Jumat, 22 Mei 2026
Seorang ibu rumah tangga di Pagaralam diamankan polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RY (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Rejo Sari, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Perempuan tersebut ditangkap pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.45 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Read More

Kapolres Pagaralam, Januar Kencana Setia Persada, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan warga yang mencurigai rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi ganja.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan berikut barang bukti narkotika jenis ganja,” ujar Iptu Doris.

Saat melakukan penyelidikan di lorong Kampung Rejo Sari RT 002 RW 001, petugas mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di lokasi.

Ketika diamankan, pelaku diduga sempat menjatuhkan satu paket kecil ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di dalam kamar lantai dua rumah tersangka, petugas menemukan tas selempang warna putih berisi delapan paket ganja yang dibungkus koran dan disimpan dalam kantong plastik minimarket.

Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 71 gram.

“Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, anggota menemukan tambahan delapan paket kecil ganja yang disimpan di dalam tas selempang. Barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Meski hasil tes urine terhadap tersangka dinyatakan negatif metamfetamina, polisi tetap menetapkan RY sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pengedar atau kurir ganja.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polres Pagaralam. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Perkara ini masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts