Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Edukasi Kekayaan Intelektual di Musi Rawas, Dorong Pelindungan Karya dan Produk Lokal

Writer: - Sabtu, 11 Juli 2026
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, menyampaikan materi mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual serta prosedur pendaftarannya dalam Forum Komunikasi Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Musi Rawas, Kamis (10/7/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Musi Rawas, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan terus memperkuat edukasi mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Komunikasi Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual bersama Anggota Komisi XIII DPR RI yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kabupaten Musi Rawas, Kamis (10/7).

Read More

Kegiatan ini diikuti sekitar 150 peserta yang berasal dari unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus diawali dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan hasil karya, merek, maupun produk yang dimiliki.

“Semakin dini didaftarkan, semakin kuat kepastian hukum yang dimiliki,” ujar Yenni.

Narasumber, perwakilan Anggota Komisi XIII DPR RI, jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel, dan peserta berfoto bersama usai Forum Komunikasi Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Musi Rawas, Kamis (10/7/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Dalam kesempatan tersebut, Yenni memaparkan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual beserta mekanisme pendaftarannya. Sementara itu, praktisi hukum Abdul Aziz menyampaikan materi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait konsep pemaafan hakim dan restorative justice. Materi tersebut mendapat respons antusias dari peserta melalui sesi diskusi interaktif.

Perwakilan Anggota Komisi XIII DPR RI, Prana Putra Sohe, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan kekayaan intelektual sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi sekaligus daya saing produk lokal.

Menurutnya, setiap karya dan inovasi masyarakat perlu memperoleh pelindungan hukum agar memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi para penciptanya.

Dalam pemaparannya, Yenni juga mengungkapkan hasil koordinasi Kanwil Kemenkum Sumsel dengan Polres Lubuklinggau terkait pemetaan penanganan perkara kekayaan intelektual di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi, hingga saat ini pengaduan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual masih tergolong minim. Bahkan, Polres Lubuklinggau belum menerima laporan baru terkait pelanggaran KI dalam beberapa tahun terakhir.

“Pengaduan terakhir tercatat pada tahun 2015 terkait dugaan pemalsuan merek terdaftar ‘Zafajur’. Kemenkum Sumsel siap bersinergi apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual,” kata Yenni.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa minimnya laporan pelanggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi upaya pelindungan kekayaan intelektual.

“Justru edukasi harus terus diperluas agar masyarakat semakin sadar pentingnya melindungi hasil karya dan inovasinya sejak awal,” tegas Maju.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts