Pagaralam, Sumselupdate.com – Suasana khusyuk kegiatan yasinan warga di kawasan Objek Wisata Bukit Tungguan, Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, mendadak berubah tegang, Kamis malam (21/5/2026).
Seorang pemuda diamankan warga setelah diduga membuat keributan dan kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang kirinya.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi adanya keributan di tengah kegiatan keagamaan tersebut langsung diterima Sat Reskrim Polres Pagar Alam yang kemudian bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pemuda bernama Mezy Ade Saputra (20), warga Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, telah diamankan warga sekitar.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 13 sentimeter yang disimpan di pinggang sebelah kiri terduga pelaku.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, anggota piket Reskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau di pinggang sebelah kiri,” ujar AKP Angga Kurniawan.
Menurutnya, tindakan cepat dilakukan guna mencegah situasi berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih besar, terlebih kejadian berlangsung saat warga sedang melaksanakan kegiatan yasinan.
“Situasi di lokasi saat itu cukup meresahkan warga karena kegiatan yasinan sedang berlangsung. Untuk menghindari potensi gangguan kamtibmas, terduga pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Pagar Alam guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi, di antaranya Varrel Tavolta dan Edwar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut sempat membuat suasana yasinan warga menjadi tegang.
Saat ini Sat Reskrim Polres Pagaralam masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi tambahan, menyita barang bukti, serta mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam peristiwa tersebut.
(**)











