Laporan: Mutaqim Alparizi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Budaya pisau di pinggang, ternyata masih dipakai AAS (25), warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Akibat budaya kuno itu, membuat AAS harus merasakan pengabnya sel tahanan setelah diciduk petugas Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Proses penangkapan tersangka AAS bermula saat personel Polsek Muara Pinang melakukan giat KRYD di wilayah hukumnya tepatnya di Jembatan Air Pinang, Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang
Pada saat itu, petugas memeriksa AAS yang memiliki gelagat mencurigakan. Benar saja, saat diperiksa dari balik baju pelaku ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat bersarung kulit warna cokelat dengan panjang lebih kurang 27 sentimeter.
Mendapatkan senjata tajam tersebut, pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Muara Pinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini, pelaku terancam pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (**)











