Sekwan Hingga Anggota DPRD Palembang Diperiksa Selama Lima Jam Kasus Lampu Jalan

Writer: - Rabu, 29 Juli 2026
Kejaksaan Negeri Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik pidsus Kejari Palembang, kembali memeriksa anggota DPRD hingga Sekwan DPRD Kota Palembang, terkait kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Pada Rabu (29/7/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palembang berinisial RD dan seorang anggota DPRD Kota Palembang berinisial IH sebagai saksi.

Read More

Selain keduanya, penyidik juga meminta keterangan seorang saksi lainnya berinisial KAB. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB atau lebih dari lima jam di Kantor Kejari Palembang.

Kasi Intel Kejari Palembang M Ali Rizza, membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

“Benar, hari ini yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan,” ujar Ali Rizza saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

Baca juga: K-MAKI Desak Kejari Palembang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan

“Keterangan para saksi sangat diperlukan untuk menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” katanya.

Ali Rizza menegaskan, tim penyidik masih terus mendalami keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut. Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan hingga seluruh fakta hukum terungkap.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai fakta.

“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Palembang Berlanjut, Kejari Palembang Periksa Anggota DPRD dan Pihak Swasta

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan di rumah salah seorang saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah titik di Kota Palembang, yang meliputi paket pekerjaan di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang yang disita akan dijadikan barang bukti dan alat bukti dalam proses penyidikan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts