Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
Kedua saksi yang diperiksa pada Senin (27/7/2026) masing-masing berasal dari unsur anggota DPRD Kota Palembang dan pihak swasta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, pada hari ini tim jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi, yaitu anggota DPRD Kota Palembang dan pihak swasta,” kata Ali Rizza.
Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyidik, lanjut Ali Rizza, masih terus mendalami keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.
Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada sejumlah titik di Kota Palembang. Proyek tersebut meliputi paket pekerjaan di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang yang disita selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Kejari Palembang menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
(**)











