Palembang, Sumselupdate.com – Pengusaha di Palembang berinisial DAM alias Moti Khan bantah melakukan penganiayaan terhadap mantan pengacaranya berinisial NV saat hendak bersidang di PN Klas 1A Palembang dan berencana akan melayangkan pelaporan balik atas dugaan merekayasa laporan, Kamis (30/07/2026).
Bantahan itu setelah Moti Khan menerima panggilan penyidik atas laporan polisi yang dibuat oleh NV.
Didampingi penasihat hukumya Titis Rachmawati SH MH menjelaskan bahwa peristiwa keributan antara kliennya dengan NV terjadi pada 5 Februari 2026.
“Hari ini kami mendampingi klien kami Ardilla Moti atas undangan penyidik sebagai saksi atas laporan saudari NV mantan pengacaranya, “ucap Titis Rachmawati SH MH usai keluar ruang pemeriksaan penyidik Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaporan dugaan penganiayaan tersebut diduga NV mengalami luka cakar pada punggung tangan kanannya.
Meski begitu, Titis membantah tuduhan kliennya melakukan penganiayaan apalagi sampai menimbulkan luka cakar. Keributan yang terjadi disebut Titis, dipicu permasalahan sepeleh dan hanya sebatas cekcok adu mulut.
“Kami menyangkal bahwa saudara Moti melakukan penganiayaan disana, banyak saksi saat itu dan kami juga ada bukti dokumentasi foto waktu pasca kejadian, tanganya masih mulus karena harus masih sidang,” tegasnya.
Terkait adanya pelaporan yang dilayangkan terhadap kliennya, Titis menduga laporan tersebut sudah direkayasa.
Tak terkecuali pihaknya juga melaporkan dua saksi yang dihadirkan NV atas dugaan kesaksian palsu.
”Kami berencana akan melaporkan balik dengan dugaan laporan palsu karena merekayasa suatu pristiwa serta juga kesaksian palsu,” tegasnya. (**)











