Program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemanfaatan Lahan untuk Potensi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Dr. Isnaini Madani, di Ruang Rapat Musi Bapperinda Palembang, Kamis (30/7/2026).
Dalam rapat itu, Pemkot Palembang menginstruksikan seluruh camat dan lurah melakukan inventarisasi lahan yang berpotensi dikembangkan menjadi kawasan ekonomi produktif.
“Kecamatan dan kelurahan diberikan waktu selama dua minggu untuk menyusun dan menyampaikan laporan potensi lahan kepada Bagian Perekonomian Setda Kota Palembang,” ujar Isnaini.
Ia menjelaskan, laporan tersebut harus disusun dalam bentuk tabel yang memuat lokasi lahan, potensi pengembangan, serta kebutuhan dukungan maupun kebijakan dari Pemerintah Kota Palembang.
Menurut Isnaini, seluruh usulan yang diterima akan diverifikasi dan dievaluasi untuk memastikan lahan yang dipilih benar-benar layak dikembangkan serta memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
Selain mengidentifikasi aset milik pemerintah, Pemkot juga meminta camat dan lurah menjalin komunikasi dengan pemilik lahan pribadi yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Melalui pendekatan persuasif, pemerintah berharap terbuka peluang kerja sama dalam mengelola lahan tidur menjadi kawasan produktif yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palembang untuk mengoptimalkan aset yang belum produktif sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang bernilai ekonomi,” katanya.
Pemkot Palembang berharap pendataan yang terintegrasi dapat menjadi dasar penyusunan program pemberdayaan ekonomi di tingkat kelurahan. Selain mengurangi jumlah lahan terbengkalai, program ini juga diharapkan mampu menciptakan aktivitas ekonomi baru yang berkelanjutan dan memperkuat perekonomian masyarakat di berbagai wilayah Kota Palembang.
(**)











