Muaraenim, Sumselupdate.com — Sebanyak 452 lokasi di Kabupaten Muaraenim disiapkan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Lokasi tersebut tersebar di 22 kecamatan, mulai dari pesantren, lembaga kesejahteraan, sekolah hingga berbagai fasilitas pelayanan umum.
Persiapan tersebut dibahas Pemerintah Kabupaten Muaraenim melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Muaraenim dalam rapat pembahasan pemantapan lokasi kerja sosial, Rabu (9/9/2026) lalu, di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muaraenim.
Rapat dipimpin Staf Ahli Hukum dan Politik Kabupaten Muaraenim, Juli Jumantan, S.E., dan didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muaraenim, Ratna Puri Prapawati, S.H., M.Hum.
Pemantapan ratusan lokasi tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana.
Juli menjelaskan, lokasi-lokasi yang disiapkan nantinya tidak sekadar menjadi tempat menjalankan hukuman. Kerja sosial diharapkan dapat menjadi sarana rehabilitatif bagi pelaku tindak pidana yang mendapatkan sanksi pidana kerja sosial.
Dalam penerapannya, kerja sosial juga diarahkan untuk membangun kesadaran hukum, memperkuat nilai gotong royong, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Dengan pendekatan tersebut, Pemkab Muaraenim berupaya menghadirkan penerapan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan konstruktif.
Disiapkan Bersama Aparat Penegak Hukum
Ratna Puri Prapawati menegaskan, penerapan pidana kerja sosial memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 65 dan Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pidana Kerja Sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tegasnya.
Karena penerapannya melibatkan sejumlah pihak, Pemkab Muaraenim tidak akan menetapkan lokasi kerja sosial secara sepihak.
Sebelum lokasi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, Pemkab Muaraenim akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan adanya koordinasi antara Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Pemerintah Daerah.
Dengan pemantapan 452 lokasi yang telah diusulkan tersebut, Pemkab Muaraenim berharap pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih dari sekadar menjalankan sanksi, kerja sosial diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat Muaraenim.(**)











