Tujuh BPR/BPRS Bangkrut di Semester I 2026, LPS Sebut 18 Bank Masih Dalam Likuidasi

Writer: - Selasa, 4 Agustus 2026
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu. [Antara]

Jakarta, Sumselupdate.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang bangkrut sepanjang semester I 2026.

Sementara itu, hingga saat ini masih terdapat 18 BPR/BPRS yang berada dalam proses likuidasi.

Read More

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan rata-rata penyelesaian proses likuidasi BPR/BPRS memerlukan waktu sekitar 21 bulan.

“Sepanjang semester I, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR/BPRS dan 18 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi,” ujar Anggito dalam paparannya pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/8/2026).

Meski demikian, LPS terus mempercepat proses pembayaran klaim simpanan kepada nasabah setelah izin usaha bank dicabut oleh otoritas. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Menurut Anggito, saat ini sekitar 70 persen rekening nasabah telah menerima pembayaran klaim dalam waktu lima hari setelah pencabutan izin usaha bank.

“Penanganan dari proses pembayaran sekarang alhamdulillah lebih cepat. Tujuh puluh persen rekening sudah dibayarkan dalam lima hari setelah pencabutan izin usaha,” katanya.

LPS menilai percepatan pembayaran klaim menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian kepada nasabah sekaligus meminimalkan dampak penutupan bank terhadap masyarakat.

Di sisi lain, Anggito mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus likuidasi BPR/BPRS dipicu oleh lemahnya tata kelola internal dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peringatan bagi industri perbankan, khususnya BPR dan BPRS, agar memperkuat manajemen risiko, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional sekaligus melindungi dana masyarakat yang tersimpan di perbankan.

“BPR/BPRS yang dilikuidasi mayoritas disebabkan oleh tata kelola internal dan pelanggaran ketentuan pelanggan,” tegas Anggito.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts