Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Layanan Legalisasi Dokumen Publik di Wilayah, bertempat di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel, Kamis (18/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, Kepala Bidang Pelayanan AHU, M. Bang Bang, Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, jajaran Bidang AHU, Humas, serta Helpdesk AHU.
Turut hadir peserta eksternal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Babel, Universitas Bangka Belitung, Universitas Muhammadiyah Babel, IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Babel, Universitas Terbuka, Universitas Anak Bangsa, Universitas Pertiba, Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, KADIN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KUA di daerah Pangkal Pinang, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa layanan legalisasi dokumen publik merupakan salah satu layanan penting yang dibutuhkan masyarakat, khususnya bagi mereka yang akan menggunakan dokumen di luar negeri.
Kakanwil menjelaskan, pada tahun 2025 Kanwil Kemenkum Babel telah melayani 106 permohonan legalisasi dokumen publik. Sementara hingga pertengahan tahun 2026, telah terdapat 22 permohonan legalisasi.
Baca juga : Dukung Sekolah Rakyat, Kemenkum Hibahkan Tanah 6,3 Hektar ke Kemensos
“Data ini menunjukkan bahwa layanan legalisasi dokumen publik telah dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, hal ini juga menjadi indikator bahwa sosialisasi perlu terus diperkuat agar informasi layanan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” ujar Johan.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus melakukan penguatan penyebaran informasi layanan legalisasi bersama kantor wilayah sebagai unit vertikal di daerah. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memahami prosedur legalisasi dokumen publik serta meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa layanan legalisasi dokumen publik harus dipahami secara benar oleh masyarakat agar proses pengajuan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Menurut Kaswo, pemahaman terhadap persyaratan, alur layanan, serta ketentuan dari negara tujuan menjadi hal yang sangat penting sebelum masyarakat mengajukan legalisasi dokumen.
Baca juga : Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi 1 Ranperda dan 7 Ranperkada Kabupaten Bangka
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap peserta dapat menjadi perpanjangan informasi bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat menyiapkan dokumen secara tepat sehingga proses legalisasi dapat berjalan lebih efektif dan tidak terkendala,” ujar Kaswo.
Kaswo juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen memberikan layanan Administrasi Hukum Umum yang responsif, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam layanan legalisasi dokumen publik.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Legalisasi Dokumen di Indonesia oleh Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan Kepala Bidang Pelayanan AHU, M. Bang Bang, bertindak sebagai moderator.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa dalam hukum internasional, legalisasi merupakan proses autentikasi dokumen agar dapat dikenali dan digunakan di negara tujuan. Legalisasi bertujuan memverifikasi keaslian dokumen serta memastikan rantai autentikasi melalui otoritas pemerintah yang berwenang.
Disampaikan pula bahwa legalisasi dilakukan berdasarkan permohonan. Tidak semua dokumen yang digunakan di luar negeri wajib dilegalisasi, karena ketentuan tersebut bergantung pada aturan negara atau instansi tujuan penggunaan dokumen.
Oleh karena itu, setiap pemohon perlu mengetahui secara jelas persyaratan dari negara tujuan, termasuk apakah dokumen harus diterjemahkan, dilegalisasi, disahkan, menggunakan dokumen asli, atau cukup berupa salinan.
Narasumber juga menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dapat menolak permohonan legalisasi apabila dokumen tidak memenuhi ketentuan atau terdapat indikasi ketidaksesuaian. Hal ini penting mengingat masih ditemukan dokumen palsu maupun pemalsuan tanda tangan pada dokumen tertentu.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab secara langsung antara peserta dan narasumber. Melalui forum ini, peserta mendapatkan pemahaman lebih mendalam terkait mekanisme, persyaratan, serta kendala yang kerap muncul dalam layanan legalisasi dokumen publik. (**)











