Komisi III DPR Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset

Writer: - Selasa, 4 Agustus 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap penyusunan naskah RUU dengan mengedepankan partisipasi publik sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang.

Penyusunan RUU tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghimpun sebanyak mungkin masukan dari berbagai kalangan. Habiburokhman menyebut Komisi III memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di sejumlah daerah agar substansi RUU benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.

Read More

“RUU Perampasan Aset ini akan kita gaspol dalam hal pembentukan undang-undang ini mulai dari penyusunannya. Jadi sekarang kita sedang menyusun draf undang-undang, kita mau masukkan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” ujar Habiburokhman Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dikatakan, selama masa reses Komisi III DPR RI telah mengunjungi tiga provinsi, yakni Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Dalam kunjungan tersebut, berbagai aspirasi masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset berhasil dihimpun sebagai bahan penyempurnaan rancangan undang-undang.

Masukan dari masyarakat tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi pengaturan dalam RUU Perampasan Aset sehingga memiliki landasan yang komprehensif serta mampu mendukung upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Baca juga: Marak Kecelakaan Kapal, Ketua DPR Soroti Minimnya Faktor Keamanan Transportasi Laut

“Di masa reses ini, kemarin kami mengunjungi tiga daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini,” tambahnya.

Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir dalam rapat dengar pendapat sebagai bagian dari proses pendalaman materi RUU. Pandangan dari para praktisi hukum yang berpengalaman menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Abaikan Standar Keselamatan Saat Pelatihan

“Kami menyampaikan terima kasih sekali lagi pada narasumber dua pengacara super senior, Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang yang sudah banyak pengalaman dalam penegakan hukum,” tegasnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts