Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Lima Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah

Writer: - Selasa, 4 Agustus 2026
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Senin (3/8/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Senin (3/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Teleconference Lantai II Kanwil Kemenkum Babel tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung.

Read More

Kegiatan diikuti para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Babel, serta mahasiswi magang Universitas Bangka Belitung.

Dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Anas Maruf; Sekretaris BPKAD, Agus Budi Santoso; Sekretaris Dinas Kesehatan, Fera Hasnita; Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Desiana; Kepala Bagian Organisasi, Husef Stibuoni; Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Nila Kusumah; serta perwakilan Inspektorat Daerah, Bappeda, dan Bagian Hukum.

Lima rancangan yang dibahas meliputi Ranperkada tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Bidang Kesehatan; Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah; serta Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah.

Baca juga: Menkum: Dorong Kepastian Hukum Investasi, Mulai September 2026, 470 Layanan Kementerian Hukum Hanya Bisa Diakses Digital

Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa proses harmonisasi dilakukan dengan menelaah aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Pembahasan mengacu pada ketentuan dan teknik penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Ia mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Harmonisasi diperlukan untuk memastikan peraturan yang dibentuk tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki materi muatan yang jelas dan dapat dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan strategis untuk menjaga kualitas dan kepastian hukum suatu rancangan peraturan kepala daerah.

Baca juga: Kemenkum Sumsel Dorong Pelindungan Inovasi Daerah Melalui Sosialisasi dan Pendampingan Pencatatan Hak Cipta di Bapperida Kota Palembang

“Setiap rancangan peraturan kepala daerah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen memberikan pendampingan agar produk hukum daerah yang dibentuk berkualitas, harmonis, dan implementatif,” ujar Johan.

Pada kesempatan yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Tengah, M. Anas Maruf, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian. Ia berharap hasil pembahasan dapat memastikan setiap Ranperkada tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

Dalam pembahasan dijelaskan bahwa Ranperkada tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Rancangan yang berkaitan dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperkada tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Bidang Kesehatan dikembalikan kepada perangkat daerah pemrakarsa karena belum tercapai kesepakatan dalam proses harmonisasi. Rancangan tersebut perlu disempurnakan dan dikoordinasikan kembali sebelum melanjutkan tahapan pembentukan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen terus memperkuat koordinasi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, memberikan kepastian hukum, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts